Tampilkan postingan dengan label puasa ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label puasa ramadhan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Februari 2013

HUKUM PUASA DI DAERAH KUTUB

PUASA SEORANG MUSAFIR


Puasa ialah perintah Allah SWT yang wajib dilakukan oleh semua umat islam dan puasa juga merupakan rukun islam yang ketiga. Allah berfirman : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa (Q.S Al-Baqarah: 183).
Pada dasarnya, puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan semua yang dapat membatalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, terdapat beberapa daerah yang tidak memiliki pergantian antara siang dan malam selama 24 jam pada beberapa bulan misalnya pada daerah kutub. Dan ada juga yang mengalami pergantian siang dan malam namun perbedaannya sangat jauh.Orang yang berada dikutub secara geografis akan mengalami beberapa keajaiban alam. Terutama yang berkaitan dengan waktu terbit dan terbenamnya matahari.

Kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada daerah kutub:
1.       Terdapat derah yang pada bulan-bulan tertentu mengalami siang selama 24 jam dalam sehari. Dan juga sebaliknya, pada bulan-bulan tertentu akan mengalami yang sebaliknya, yakni  mengalami malam selama 24 jam dalam sehari.
2.       Terdapat daerah yang pada bulan tertentu tidak mengalami hilangnya mega merah atau syafaqul ahmar sampai datangnya waktu shubuh. Sehingga tdk bisa membedakan antara mega merah pada saat waktu maghrib dengan mega merah pada saat waktu shubuh.
3.       Terdapat daerah yang masih mengalami pergantian siang dan malam dalam satu hari, meskipun panjangnya siang sangat singkat sekali dan begitu jug pada malamnya yang mengalami waktu yang singkat.

Cara penentuan puasa pada daerah kutub:
1.       Mengikuti waktu Hijaz yaitu jadwal puasanya mengikuti jadwal puasa yang berada di Makkah atau Madinah dan sekitarnya. Karena daerah ini merupakan tempat yang dianggap sebagi terbit dan munculnya Islam pertama kali. Kemudian diambil waktu siang yang paling lama pada wilayah tersebut untuk dijadikan patokan bagi mereka yang berada di daerah kutub.
2.       Penentuan waktu puasanya mengikuti daerah atau negara terdekat yang masih memiliki waktu pergantian siang dan malam.

       Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

Senin, 11 Februari 2013

PUASA SEORANG MUSAFIR

PUASA SEORANG MUSAFIR

PUASA SEORANG MUSAFIR

Dalam islam, musafir ialah seseorang yang bepergian yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. puasa seorang musafir ialah hukumnya sunnah atau boleh. namun jika puasanya seorang musafir mendapat kesulitan yang sangat berat maka puasanya dihukumi haram. dan disini saya akan menjelaskan tentang puasa seorang musafir.

PUASA SEORANG MUSAFIR


Pada saat bulan Ramadhan kita sering menjumpai orang-orang yang pulang pergi mudik lebaran.Dan ketika itu banyak juga orang yang tidak berpuasa ketika bepergian. Perlu diketahui jika musafir yang bepergian jauh akan mendapatkan keringanan untuk mengqosor solat dan juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Allah berfirman:                          
 "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. Al Baqarah: 185)
Manakah yang lebih utama bagi orang yang bepergian, berpuasa atau tidak?
Dalam hal ini para ulama’ berselisih pendapat namun setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan beberapa dalil yang ada, mereka mengatakan jika puasa seorang musafir terdiri dari 3 kondisi, yaitu:
1. Jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.( HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115)
2. Jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi SAW, di mana beliau masih tetap berpuasa ketika safar. Dari Abu Darda’, beliau berkata,
Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.( HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122).
3. Jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.( HR. Muslim no. 1114).

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini