Ibu hamil dan menyusui yang dalam keadaan
sehat, tidak lemah, tidak sakit-sakitan, atau tidak memiliki kekhawatiran
terhadap janin atau anaknya
dan dirinya sendiri, maka ia tetap wajib berpuasa dan bila meninggalkannya maka berdosa. Namun ibu yang sedang hamil
dan menyusui memiliki kondisi yang berbeda-beda dan pada dasarnya,
kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama,
yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori
perhari untuk ibu menyusui.
Ibu hamil dan menyusui memiliki 2 kondisi yang berbeda, yaitu:
1.
Apabila
ia mampu untuk berpuasa, tidak ada pengaruh buruk saat
berpuasa, tidak merasa
kepayahan dan tidak juga
khawatir terhadap kesehatan anaknya saat ia berpuasa,maka
ia wajib berpuasa dan tidak boleh berbuka.
2.
Apabila
ia khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya, dan kalau berpuasa
sangat kepayahan, maka ia
boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha' hari-hari yang ditinggalkannya
tersebut. Dalam kondisi ini yang utama baginya ialah berbuka, apabila ia
tetap berpuasa maka hukumnya makruh. Bahkan sebagian ulama menyebutkan jika ia takut terhadap kesehatan
anaknya maka ia wajib tidak puasa dan haram berpuasa. Kondisi ini juga disamakan dengan atau diartikan sebagai
orang sakit.
Qadha’ Dan Fidyah bagi IbuHamil dan
Menyusui
Dengan kondisi berbeda-beda yang dialami oleh ibuhamil dan menyusui maka kondisi ini juga memiliki konsekuensi hukum yang
berbeda dalam bentuk pembayarannya. Dan konsekuensi yang berbeda dalam hal
pembayarannya ialah:
1. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang
Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa
Bagi ibu yang dalam keadaan ini
maka ia wajib untuk mengqadha’ saja tanpa membayar fidyah pada hari yang lain
dan ketika ia telah mampu untuk berpuasa.
Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan
mengkhawatirkan keadaan dirinya.
Allah berfirman:
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al
Baqarah:184)
2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang
Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa
Seperti keadaan yang pertama, ibu yang dalam keadaan ini wajib untuk mengqadha’ saja tanpa membayar fidyah sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkannya dan ketika ia telah mampu untuk melaksanakan
puasanya. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami yaitu ulama Syafi’iyah mengatakan,
‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasa yang dapat membahayakan dirinya,
maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang
sakit dan semua ini tidak ada perselisihan di antara Syafi’iyyah.
3.
Untuk Ibu Hamil dan Menyusui
yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja
Dalam
keadaan yang seperti sebenarnya
sang ibu mampu untuk berpuasa. Namun,yang dikhawatirkan ialah jika sang ibu berpuasa maka akan membahayakan si buah hati
bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, tetapi telah ada dugaan kuat yang akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan
bahwa puasa sang ibu akan membahayakan bagi keadaan sang buah hati. Patokan yang lain adalah berdasarkan diagnosa
dokter terpercaya – bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal
atau sakit. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)
Semoga Allah senantiasa memberikan kesabaran dan
kekuatan kepada
semua Ibu untuk tetap melaksanakan puasa maupun ketika membayar puasa dan
membayar fidyah tersebut pada hari-hari
lain sambil merawat sang buah
hati tercinta.
Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini
Terimakasih gan atas infonya yang bermanfaat ini, visit balik ya http://history-ing-umroh.blogspot.com/
BalasHapus