Selasa, 12 Februari 2013

HUKUM PUASA DI DAERAH KUTUB

PUASA SEORANG MUSAFIR


Puasa ialah perintah Allah SWT yang wajib dilakukan oleh semua umat islam dan puasa juga merupakan rukun islam yang ketiga. Allah berfirman : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa (Q.S Al-Baqarah: 183).
Pada dasarnya, puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan semua yang dapat membatalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, terdapat beberapa daerah yang tidak memiliki pergantian antara siang dan malam selama 24 jam pada beberapa bulan misalnya pada daerah kutub. Dan ada juga yang mengalami pergantian siang dan malam namun perbedaannya sangat jauh.Orang yang berada dikutub secara geografis akan mengalami beberapa keajaiban alam. Terutama yang berkaitan dengan waktu terbit dan terbenamnya matahari.

Kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada daerah kutub:
1.       Terdapat derah yang pada bulan-bulan tertentu mengalami siang selama 24 jam dalam sehari. Dan juga sebaliknya, pada bulan-bulan tertentu akan mengalami yang sebaliknya, yakni  mengalami malam selama 24 jam dalam sehari.
2.       Terdapat daerah yang pada bulan tertentu tidak mengalami hilangnya mega merah atau syafaqul ahmar sampai datangnya waktu shubuh. Sehingga tdk bisa membedakan antara mega merah pada saat waktu maghrib dengan mega merah pada saat waktu shubuh.
3.       Terdapat daerah yang masih mengalami pergantian siang dan malam dalam satu hari, meskipun panjangnya siang sangat singkat sekali dan begitu jug pada malamnya yang mengalami waktu yang singkat.

Cara penentuan puasa pada daerah kutub:
1.       Mengikuti waktu Hijaz yaitu jadwal puasanya mengikuti jadwal puasa yang berada di Makkah atau Madinah dan sekitarnya. Karena daerah ini merupakan tempat yang dianggap sebagi terbit dan munculnya Islam pertama kali. Kemudian diambil waktu siang yang paling lama pada wilayah tersebut untuk dijadikan patokan bagi mereka yang berada di daerah kutub.
2.       Penentuan waktu puasanya mengikuti daerah atau negara terdekat yang masih memiliki waktu pergantian siang dan malam.

       Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

Senin, 11 Februari 2013

PUASA BAGI ORANG YANG BELUM MENIKAH

PUASA SEORANG MUSAFIR


Islam yang datang dengan ajarannya yang amat mulia ini mengajarkan kepada kita agar senantiasa memelihara akhlaq dan mengendalikan hawa nafsu supaya seorang muslim yang diberikan kepribadian istimewa tidak tertawan oleh hawa nafsunya seperti hewan. Disyariatkan untuknya syariat yang wajib dan sunnah supaya dapat melindungi dirinya dari dampak buruk yang timbul akibat menuruti hawa nafsu. Di antara syariatnya ialah anjuran untuk berpuasa bagi orang yang belum mampu untuk menikah.
Puasa ini merupakan amalan yang seharusnya dilakukan oleh siapa pun yang sedang jatuh cinta kepada lawan jenis, namun belum mampu atau ada alasan lain sehingga seseorang tidak bisa segera menikah. Puasa tidak hanya sekedar menahan rasa lapar dan dahaga. Di sinilah barangkali kita perlu merenung dengan sesungguhnya. Betapa selama ini banyak di antara kita telah melakukan ibadah puasa, namun kenapa ibadah puasa yang sering kita lakukan seakan tidak ada pengaruhnya bagi perilaku dalam kehidupan sehari-hari kita. Ibadah dilakukan, namun maksiat juga masih tetap berjalan.
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu berkata: ”Kami bersama Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam dan para pemuda yang tidak memiliki apa-apa. Kemudian beliau berkata kepada kami:
 “Wahai para pemuda! Barangsiapa yang sudah memiliki kemampuan (biologis maupun materi), maka menikahlah. Karena hal itu lebih dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu (menikah), maka hendaklah dia berpuasa karena hal itu menjadi benteng baginya”. (HR. Bukhori, no. 5066. Muslim, no. 1400.)  
Maksudnya ialah bahwa puasa meringankan dampak hawa nafsu bagi para pemuda. Hukum ini meskipun dianjurkan bagi para pemuda, akan tetapi sebenarnya sangat diperlukan oleh semua golongan karena bersamaan dengan bertambahnya fitnah dan mudahnya berbagai macam sebab kemungkaran dan banyaknya godaan. Terutama bagi orang yang hidup di tengah masyarakat yang di dalamnya banyak  terjadi tabarruj  yaitu wanita yang tampil bersolek di depan umum dan dekadensi moral. Selayaknya ibadah ini bisa dibiasakan agar iffah atau kesucian diri dan agama terjaga. Disamping berpuasa, hendaknya kita juga memohon pertolongan dengan berdoa kepada Allah Ta’ala supaya agama dan kehormatannya kita dapat dijaga. Semoga dimudahkan untuk menikah yang dapat menjaga kehormatannya. Meminta pertolongan dapat juga dilakukan dengan mengingat apa yang telah Allah sediakan di surga, berupa bidadari bagi orang yang istiqamah dalam syariat Allah Ta’ala, dan menjaga dirinya.
Dengan demikian, bagi siapa pun yang telah jatuh cinta dan belum mampu untuk menikah, berpuasa merupakan  jalan satu-satunya yang paling baik menurut Rasulullah Saw. Semoga dengan berpuasa, kita tidak hanya sekedar bisa menjaga diri dari perbuatan zina dengan orang yang kita cintai namun kita juga semakin dekat dengan Allah Swt. Barang siapa yang dekat dengan Allah Swt.maka yakinlah segalanya akan menjadi lebih mudah, termasuk keinginan untuk bersegera menikah.

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

HUKUM PUASA IBU HAMIL DAN MENYUSUI

PUASA SEORANG MUSAFIR

Ibu hamil dan menyusui yang dalam keadaan sehat, tidak lemah, tidak sakit-sakitan, atau tidak memiliki kekhawatiran terhadap janin atau anaknya dan dirinya sendiri, maka ia tetap wajib berpuasa dan bila meninggalkannya maka berdosa. Namun ibu yang sedang hamil dan menyusui memiliki kondisi yang berbeda-beda dan pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui.
Ibu hamil dan menyusui memiliki 2 kondisi yang berbeda, yaitu:
1.       Apabila ia mampu untuk berpuasa, tidak ada pengaruh buruk saat berpuasa, tidak merasa kepayahan dan tidak juga khawatir terhadap kesehatan anaknya saat ia berpuasa,maka ia wajib berpuasa dan tidak boleh berbuka.
2.       Apabila ia khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya, dan kalau berpuasa sangat kepayahan, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha' hari-hari yang ditinggalkannya tersebut. Dalam kondisi ini yang utama baginya ialah berbuka, apabila ia tetap berpuasa maka hukumnya makruh. Bahkan sebagian ulama menyebutkan jika ia takut terhadap kesehatan anaknya maka ia wajib tidak puasa dan haram berpuasa. Kondisi ini juga disamakan dengan atau diartikan sebagai orang sakit.

Qadha’ Dan Fidyah bagi IbuHamil dan Menyusui
Dengan kondisi berbeda-beda yang dialami oleh ibuhamil dan menyusui maka kondisi ini juga memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam bentuk pembayarannya. Dan konsekuensi yang berbeda dalam hal pembayarannya ialah:

1.       Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa
Bagi ibu yang dalam keadaan ini maka ia wajib untuk mengqadha’ saja tanpa membayar fidyah pada hari yang lain dan ketika ia telah mampu untuk berpuasa.  Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Allah berfirman:
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah:184)

2.   Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa
Seperti keadaan yang pertama, ibu yang dalam keadaan ini wajib untuk mengqadha saja tanpa membayar fidyah sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkannya dan ketika ia telah mampu untuk melaksanakan puasanya. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami yaitu ulama Syafi’iyah mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasa yang dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan di antara Syafi’iyyah.

3.       Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja
Dalam keadaan yang seperti sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa. Namun,yang dikhawatirkan ialah jika sang ibu berpuasa maka akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, tetapi telah ada dugaan kuat yang akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan bagi keadaan sang buah hati. Patokan yang lain adalah berdasarkan diagnosa dokter terpercaya – bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)

Semoga Allah senantiasa memberikan kesabaran dan kekuatan kepada semua Ibu untuk tetap melaksanakan puasa maupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut pada hari-hari lain sambil merawat sang buah hati tercinta.

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

PUASA SEORANG MUSAFIR

PUASA SEORANG MUSAFIR

PUASA SEORANG MUSAFIR

Dalam islam, musafir ialah seseorang yang bepergian yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. puasa seorang musafir ialah hukumnya sunnah atau boleh. namun jika puasanya seorang musafir mendapat kesulitan yang sangat berat maka puasanya dihukumi haram. dan disini saya akan menjelaskan tentang puasa seorang musafir.

PUASA SEORANG MUSAFIR


Pada saat bulan Ramadhan kita sering menjumpai orang-orang yang pulang pergi mudik lebaran.Dan ketika itu banyak juga orang yang tidak berpuasa ketika bepergian. Perlu diketahui jika musafir yang bepergian jauh akan mendapatkan keringanan untuk mengqosor solat dan juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Allah berfirman:                          
 "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. Al Baqarah: 185)
Manakah yang lebih utama bagi orang yang bepergian, berpuasa atau tidak?
Dalam hal ini para ulama’ berselisih pendapat namun setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan beberapa dalil yang ada, mereka mengatakan jika puasa seorang musafir terdiri dari 3 kondisi, yaitu:
1. Jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.( HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115)
2. Jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi SAW, di mana beliau masih tetap berpuasa ketika safar. Dari Abu Darda’, beliau berkata,
Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.( HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122).
3. Jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.( HR. Muslim no. 1114).

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini