Senin, 11 Februari 2013

HUKUM PUASA IBU HAMIL DAN MENYUSUI

PUASA SEORANG MUSAFIR

Ibu hamil dan menyusui yang dalam keadaan sehat, tidak lemah, tidak sakit-sakitan, atau tidak memiliki kekhawatiran terhadap janin atau anaknya dan dirinya sendiri, maka ia tetap wajib berpuasa dan bila meninggalkannya maka berdosa. Namun ibu yang sedang hamil dan menyusui memiliki kondisi yang berbeda-beda dan pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui.
Ibu hamil dan menyusui memiliki 2 kondisi yang berbeda, yaitu:
1.       Apabila ia mampu untuk berpuasa, tidak ada pengaruh buruk saat berpuasa, tidak merasa kepayahan dan tidak juga khawatir terhadap kesehatan anaknya saat ia berpuasa,maka ia wajib berpuasa dan tidak boleh berbuka.
2.       Apabila ia khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya, dan kalau berpuasa sangat kepayahan, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha' hari-hari yang ditinggalkannya tersebut. Dalam kondisi ini yang utama baginya ialah berbuka, apabila ia tetap berpuasa maka hukumnya makruh. Bahkan sebagian ulama menyebutkan jika ia takut terhadap kesehatan anaknya maka ia wajib tidak puasa dan haram berpuasa. Kondisi ini juga disamakan dengan atau diartikan sebagai orang sakit.

Qadha’ Dan Fidyah bagi IbuHamil dan Menyusui
Dengan kondisi berbeda-beda yang dialami oleh ibuhamil dan menyusui maka kondisi ini juga memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam bentuk pembayarannya. Dan konsekuensi yang berbeda dalam hal pembayarannya ialah:

1.       Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa
Bagi ibu yang dalam keadaan ini maka ia wajib untuk mengqadha’ saja tanpa membayar fidyah pada hari yang lain dan ketika ia telah mampu untuk berpuasa.  Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Allah berfirman:
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah:184)

2.   Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa
Seperti keadaan yang pertama, ibu yang dalam keadaan ini wajib untuk mengqadha saja tanpa membayar fidyah sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkannya dan ketika ia telah mampu untuk melaksanakan puasanya. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami yaitu ulama Syafi’iyah mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasa yang dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan di antara Syafi’iyyah.

3.       Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja
Dalam keadaan yang seperti sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa. Namun,yang dikhawatirkan ialah jika sang ibu berpuasa maka akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, tetapi telah ada dugaan kuat yang akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan bagi keadaan sang buah hati. Patokan yang lain adalah berdasarkan diagnosa dokter terpercaya – bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)

Semoga Allah senantiasa memberikan kesabaran dan kekuatan kepada semua Ibu untuk tetap melaksanakan puasa maupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut pada hari-hari lain sambil merawat sang buah hati tercinta.

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

1 komentar:

  1. Terimakasih gan atas infonya yang bermanfaat ini, visit balik ya http://history-ing-umroh.blogspot.com/

    BalasHapus